JAKARTA – Netral.id | Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo divonis mati, Senin (13/2/2023) Keluarga Sambo yang hadir langsung di persidangan menangis histeris.
Menurut pantauan di lokasi, keluarga Ferdy Sambo tampak syok hingga histeris mendengarkan vonis tersebut. Usai dituntun keluar ruang pengadilan, tampak dua perempuan menangis terisak di pelataran. Dia tak mampu lagi membendung tangisnya, sebab mereka yang merupakan kerabat dari Ferdy Sambo tak terima dengan keputusan hakim.
Di sisi lain, pria yang mengaku sebagai adik Ferdy Sambo tampak ikut melindungi dan memenangkan perempuan yang tengah terisak tersebut. Meski tak mau membeberkan namanya, namun dia berdalih menghargai proses hukum.
“Bagi kami, kami terima saja keputusan hakim,” ujar Pria yang mengaku adik dari Ferdy Sambo.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).